BAB I
A. Pengertian Ekonomi Islam
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani Kuno (Greek) yaitu oicos
dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga).[1]
Ekonomi
pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam
hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produksi yang langka untuh
diproduksi, dan dikonsumsi. Senada dengan hal ini Lionel Robins, seperti yang
dikutip Muhammad Anwar, menjelaskan ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari tingkah laku manusia yang berhubungan dengan kebutuhan dan sumber
daya terbatas.[2]
Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan didalam al-Qur’an. Diantaranya “diantara mereka ada golongan yang pertengahan.” (al-Maidah: 66). Maksudnya, orang yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran. Iqtishad (ekonomi) didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.
Sedangkan dari beberapa pengertian tersebut, banyak menurut para tokoh-tokoh banyak berpendapat antara lain yaitu sebagai berikut :
Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan didalam al-Qur’an. Diantaranya “diantara mereka ada golongan yang pertengahan.” (al-Maidah: 66). Maksudnya, orang yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran. Iqtishad (ekonomi) didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.
Sedangkan dari beberapa pengertian tersebut, banyak menurut para tokoh-tokoh banyak berpendapat antara lain yaitu sebagai berikut :
Khan (1994) mendefinidikan ekonomi Islam sebagai suatu upaya untuk
memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai
dengan mengorganisasikan sumber daya dibumi atas dasar kerjasama dan
partisipasi.[3]
Menurut Syauqi al-Fanjari
merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi
Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan
prinsip-prinsip ekonomi Islam. Nejatullah
ash-Shiddiqi mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai tanggapan-tanggapan
pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya.
Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.[4]
Jadi, ekonomi islam adalah aturan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi berdasarkan al-Qur’an, hadis, maupun ijma’.
Secara garis besar pembahasan ekonomi mencangkup tiga hal, yaitu ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian manusia (economical life), ekonomi dalam rencana suatu pemerintahan (political economy), dan ekonomi dalam teori dan pengetahuan (economical science).[5]
Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.[4]
Jadi, ekonomi islam adalah aturan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi berdasarkan al-Qur’an, hadis, maupun ijma’.
Secara garis besar pembahasan ekonomi mencangkup tiga hal, yaitu ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian manusia (economical life), ekonomi dalam rencana suatu pemerintahan (political economy), dan ekonomi dalam teori dan pengetahuan (economical science).[5]
B. Karakteristik Ekonomi Islam
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan
bahwa ekonomi Islam itu adalah ekonomi yang berasaskan ketuhanan, berwawasan
kemanusiaan, berakhlak, dan ekonomi pertengahan. Sesungguhnya ekonomi Islam
adalah Ekonomi ketuhanan ekonomi kemanusiaan, ekonomi akhlak, dan ekonomi
pertengahan. Dari pengertian yang dirumuskan al-Qaradhawi ini muncul empat
nilai-nilai utama yang terdapat dalam ekonomi islam sehingga menjadi
karakteristik ekonomi islam yaitu:
1. Iqtishad Rabbani (Ekonomi ketuhanan)
2. Iqtishad Akhlaqi (Ekonomi Akhlak)
3. Iqtishad Insani (Ekonomi Kerakyatan)
A. Hakikat Ekonomi Islam
Hakikat ekonomi Islam itu
merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
Misalnya perilaku konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan
fiskal, dan moneter, yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi
yang dihubungkan dengan pelarangan riba.
Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam “kebutuhan(need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want)”. Sedangkan pengertian ekonomi menurut ekonomi konvensional menyatakan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari “kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas”. Perbedaan dalam pendefinisian ini yang menjadikan perbedaan yang mendasar dari ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam “kebutuhan(need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want)”. Sedangkan pengertian ekonomi menurut ekonomi konvensional menyatakan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari “kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas”. Perbedaan dalam pendefinisian ini yang menjadikan perbedaan yang mendasar dari ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
D. Hadist
tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dasar ekonomi antara lain dijelaskan
dalam hadist Nabi yang diriwayatkan Abū Sa’īd al-Khudzī yang menjelaskan
pedagang yang jujur dan terpercaya dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga
tidak melalukan penipuan kepada pembeli atapun orang lain. Pedagang yang jujur
disamping akan mendapatkan laba dan kehidupan yang berkah didunia, diakhirat
kelak mereka akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang
yang mati syahid, sebagaiman sabda nabi berikut:
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الخُذْرِىْ رَضِى اللهُ
عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلتَاجِرُ اْلاَمِيْنُ
الصَدُوْقُ مَعَ الَّببِيِّنَ والصِدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (روه الترمذى) وَفِى
رِوَيَةِ اَحْمَدَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :التَاجِرُ
الصَدُوْقُ اْلاَمِيْنُ مَعَ النَبِيِيْنَ وَالصِدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَالقِيَامَةِ
Dari Abū Sa’īd al-Khudzī r.a. katanya, Rasulullah SAW bersabda “ Pedagang
yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin dan
syuhada” (HR. al-Tirmidzi. Dalam riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, “Pedagang
yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para siddiqin, dan
para syuhada’ pada hari kiamat” (HR. Ahmad)
Dalam sistem ekonomi islam, dapat diungkap empat nilai instrumental yang
strategis dan sangat berpengaruh pada tinggah laku ekonomi manusia dan
masyarakat serta pembangunan ekonomi umumny, yaitu: zakat, pelarangan riba,
jaminan social, kerja sama ekonomi.[1]
Hadist
tentang kerja sama ekonomi:
أَخْبَرَنَا عَمْرُوْ بْنُ زُرَارَةَ
قَالَ أَنْبَأَنَا اِسْمَعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ
يَقُوْلُ اْلأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَّبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي اْلأَرْضِ
وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَّبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي اْلأَرْضِ قَالَ
وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ
فِيْهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَيُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُوْنَ
النَّفَقَهُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ
Nabi
bersabda: “bagiku bumi bagaikan harta mudhorabah, apa yang baik pada harta maka
baik pula pada buminya, jika tidak baik maka tidak baik pula pada bumi
tersebut.” Dari Nabi Muhammad bersabda “Tidak ada masalah memberikan buminya
pada pengelola tanah untuk digarap sendiri bersama anak, teman, dan pembantu
dan sapinya, dan tidak usah memberi sedekah, yang mengeluarkan sedekah
ditanggung oleh pemilik tanah.
[6]
Rozalinda, Ekonomi Islam: teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi,
hal. 10.
[3]
Veithzal Rivai dan Andi
Buchari, Mengislamkan Ekonomi Masyarakat & Memasyarakatkan Ekonomi Islam
(Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 12.
[4]
Ibid.
[5]
Idri, Hadis Ekonomi
(Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi), hal. 3