Sabtu, 30 September 2017

Hadist Ekonomi

BAB I

A.  Pengertian Ekonomi Islam
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani Kuno (Greek) yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga).[1]
Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produksi yang langka untuh diproduksi, dan dikonsumsi. Senada dengan hal ini Lionel Robins, seperti yang dikutip Muhammad Anwar, menjelaskan ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku manusia yang berhubungan dengan kebutuhan dan sumber daya terbatas.[2]

Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan didalam al-Qur’an. Diantaranya “diantara mereka ada golongan yang pertengahan.” (al-Maidah: 66). Maksudnya, orang yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran. Iqtishad (ekonomi) didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.
Sedangkan dari beberapa pengertian tersebut, banyak menurut para tokoh-tokoh banyak berpendapat antara lain yaitu sebagai berikut :

Khan (1994) mendefinidikan ekonomi Islam sebagai suatu upaya untuk memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya dibumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.[3]
Menurut Syauqi al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Nejatullah ash-Shiddiqi mendefinisikan Ekonomi Islam sebagai tanggapan-tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya.
Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam.[4] 
Jadi, ekonomi islam adalah aturan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi berdasarkan al-Qur’an, hadis, maupun ijma’.
Secara garis besar pembahasan ekonomi mencangkup tiga hal, yaitu ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian manusia (economical life), ekonomi dalam rencana suatu pemerintahan (political economy), dan ekonomi dalam teori dan pengetahuan (economical science).[5]

B.  Karakteristik Ekonomi Islam
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa ekonomi Islam itu adalah ekonomi yang berasaskan ketuhanan, berwawasan kemanusiaan, berakhlak, dan ekonomi pertengahan. Sesungguhnya ekonomi Islam adalah Ekonomi ketuhanan ekonomi kemanusiaan, ekonomi akhlak, dan ekonomi pertengahan. Dari pengertian yang dirumuskan al-Qaradhawi ini muncul empat nilai-nilai utama yang terdapat dalam ekonomi islam sehingga menjadi karakteristik ekonomi islam yaitu:
1.      Iqtishad Rabbani (Ekonomi ketuhanan)
2.      Iqtishad Akhlaqi (Ekonomi Akhlak)
3.      Iqtishad Insani (Ekonomi Kerakyatan)
4.      Iqtishad Washathi (Ekonomi pertengahan).[6]
A.  Hakikat Ekonomi Islam 
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal, dan moneter, yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan dengan pelarangan riba. 
Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam “kebutuhan(need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want)”. Sedangkan pengertian ekonomi menurut ekonomi konvensional menyatakan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari “kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas”. Perbedaan dalam pendefinisian ini yang menjadikan perbedaan yang mendasar dari ekonomi islam dengan ekonomi konvensional. 
D. Hadist tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dasar ekonomi antara lain dijelaskan dalam hadist Nabi yang diriwayatkan Abū Sa’īd al-Khudzī yang menjelaskan pedagang yang jujur dan terpercaya dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga tidak melalukan penipuan kepada pembeli atapun orang lain. Pedagang yang jujur disamping akan mendapatkan laba dan kehidupan yang berkah didunia, diakhirat kelak mereka akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid, sebagaiman sabda nabi berikut:
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الخُذْرِىْ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلتَاجِرُ اْلاَمِيْنُ الصَدُوْقُ مَعَ الَّببِيِّنَ والصِدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (روه الترمذى) وَفِى رِوَيَةِ اَحْمَدَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :التَاجِرُ الصَدُوْقُ اْلاَمِيْنُ مَعَ النَبِيِيْنَ وَالصِدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَالقِيَامَةِ
Dari Abū Sa’īd al-Khudzī r.a.  katanya, Rasulullah SAW bersabda “ Pedagang yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin dan syuhada” (HR. al-Tirmidzi. Dalam riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, “Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para siddiqin, dan para syuhada’ pada hari kiamat” (HR. Ahmad)
Dalam sistem ekonomi islam, dapat diungkap empat nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tinggah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumny, yaitu: zakat, pelarangan riba, jaminan social, kerja sama ekonomi.[1]
Hadist tentang kerja sama ekonomi:

أَخْبَرَنَا عَمْرُوْ بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا اِسْمَعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُوْلُ اْلأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَّبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي اْلأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَّبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي اْلأَرْضِ قَالَ وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيْهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَيُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُوْنَ النَّفَقَهُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ
Nabi bersabda: “bagiku bumi bagaikan harta mudhorabah, apa yang baik pada harta maka baik pula pada buminya, jika tidak baik maka tidak baik pula pada bumi tersebut.” Dari Nabi Muhammad bersabda “Tidak ada masalah memberikan buminya pada pengelola tanah untuk digarap sendiri bersama anak, teman, dan pembantu dan sapinya, dan tidak usah memberi sedekah, yang mengeluarkan sedekah ditanggung oleh pemilik tanah.




[1] Ilfi Nur, Hadis-Hadis Ekonomi, hal. 19


[6] Rozalinda, Ekonomi Islam: teori dan aplikasinya pada aktivitas ekonomi, hal. 10.



[3] Veithzal Rivai dan Andi Buchari, Mengislamkan Ekonomi Masyarakat & Memasyarakatkan Ekonomi Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 12.
[4] Ibid.
[5] Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi), hal. 3


[1] Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi), (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hal 1
[2] Rozalinda, Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), hal. 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

A.     JENIS JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang sudah lama dikerjakan orang-orang se...